PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN NASIONAL
A. Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan.
secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah terseut dalam dunia ilmu
pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure
Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis
yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber
hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil
penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia
dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan
positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya
mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi
yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar
sumber atas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu
bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini
merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan “Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan
negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau
nasional. Adapun tujuan umum atau Internasional adalah “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan
nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai-nilai
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung
Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia
“monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa) dan jasmani (raga),
sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan
kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan
intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika).
Tujuan yang esensial dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga
iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan iptek
sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa
manusia dalam mengembangkan iptek harus bersifat beradab, iptek adalah sebagai hasil
budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme
(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat
mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai
bagian dari umat manusia di dunia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuan
harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan
menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik,
dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuan lainnya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan
pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungannya
dengan dirinya sendiri, manusia dengan tuhannya, manusia dengan manusia lainnya,
manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
0 comments:
Post a Comment